Kamis, 14 November 2013

Derita Bocah Pinggiran



Awalnya itu hanya rutinitas kami , disekitar Kotalama (rel kereta) pada saat kami berangkat / pulang sekolah . Kami sering melihat anak anak di bawah umur yang sedang melakukan suatu pekerjaan yang tidak seharunya dilakukan oleh anak anak seusianya . Kami sering kali melihat mereka mengamen , mengemis .
Dari kasus itu kami mulai penasaran dan kami mencoba mengamati dari jauh . Kami heran dari pagi siang sampai malam mereka selalu melakukan hal itu , mengamen dan mengemis seperti suatu pekerjaan rutin yang harus mereka lakukan . kami curiga ada paksaan dari pihak tertentu yang memaksa dan menindas mereka
Kami sangat iba dijaman modern seperti ini masih ada anak-anak dibawah umur dengan aktivitas seperti itu . Bahkan di jam jam sekolah pun mereka tetap melakukan hal tersebut . yaa .. pertanyaan kita pasti sama .
“apakah mereka tidak sekolah ??? “
Dari pertanyaan tersebut , kami mencoba membuktikan kebenaranya . Kami menanyakan pertanyaan itu pada beberapa anak anak yang sering mengemis disana . Sebagian besar dari mereka mengatakan .
“ Saya tidak sekolah , gimana mau sekolah lah wong uang untuk makan saja orang tua saya masih galau “
Kami semakin bertanya-tanya , setelah mendengar ungkapan mereka . Walaupun kami juga belum tau bila ungkapan itu hanya rengekan mereka agar kami semua merasa iba atau memang hal itu benar benar mereka rasakan .
Namun apapun alasan mereka mengatakan hal itu . Ketidaksamaan HAM sangat terasa disini . Bukankah dalam UUD 1945 telah dijelaskan tentang hak keadilan dan hak berpendidikan . Dimana peran pemerintah ? dimana keadilan mereka ? mana janji para pemimpin yang menjamin kesejahteraan untuk mereka ?
 Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa peran orang tua sangat dibutuhkan untuk masa depan anak . selain itu pendidikan juga sangat penting untuk kemajuan bangsa Indonesia di masa ini dan dimasa yang akan datang .
Lantas setelah melihat kejadian itu , apakah pantas kita menyia nyiakan waktu sekolah kita ? Bersekolah lah yang rajin teman . buat bangga atas usaha kedua orang tua kita .
Kasus tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang bunyinya “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ”. Dan melanggar Pancasila sila ke- 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar