Awalnya itu hanya
rutinitas kami , disekitar Kotalama (rel kereta) pada saat kami berangkat /
pulang sekolah . Kami sering melihat anak anak di bawah umur yang sedang
melakukan suatu pekerjaan yang tidak seharunya dilakukan oleh anak anak
seusianya . Kami sering kali melihat mereka mengamen , mengemis .
Dari kasus itu kami
mulai penasaran dan kami mencoba mengamati dari jauh . Kami heran dari pagi
siang sampai malam mereka selalu melakukan hal itu , mengamen dan mengemis
seperti suatu pekerjaan rutin yang harus mereka lakukan . kami curiga ada
paksaan dari pihak tertentu yang memaksa dan menindas mereka
Kami sangat iba
dijaman modern seperti ini masih ada anak-anak dibawah umur dengan aktivitas
seperti itu . Bahkan di jam jam sekolah pun mereka tetap melakukan hal tersebut
. yaa .. pertanyaan kita pasti sama .
“apakah mereka
tidak sekolah ??? “
Dari pertanyaan
tersebut , kami mencoba membuktikan kebenaranya . Kami menanyakan pertanyaan
itu pada beberapa anak anak yang sering mengemis disana . Sebagian besar dari
mereka mengatakan .
“ Saya tidak
sekolah , gimana mau sekolah lah wong uang untuk makan saja orang tua saya
masih galau “
Kami semakin
bertanya-tanya , setelah mendengar ungkapan mereka . Walaupun kami juga belum
tau bila ungkapan itu hanya rengekan mereka agar kami semua merasa iba atau
memang hal itu benar benar mereka rasakan .
Namun apapun alasan
mereka mengatakan hal itu . Ketidaksamaan HAM sangat terasa disini . Bukankah
dalam UUD 1945 telah dijelaskan tentang hak keadilan dan hak berpendidikan . Dimana
peran pemerintah ? dimana keadilan mereka ? mana janji para pemimpin yang
menjamin kesejahteraan untuk mereka ?
Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa
peran orang tua sangat dibutuhkan untuk masa depan anak . selain itu pendidikan
juga sangat penting untuk kemajuan bangsa Indonesia di masa ini dan dimasa yang
akan datang .
Lantas setelah
melihat kejadian itu , apakah pantas kita menyia nyiakan waktu sekolah kita ?
Bersekolah lah yang rajin teman . buat bangga atas usaha kedua orang tua kita .
Kasus
tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang bunyinya “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
”. Dan melanggar Pancasila sila ke- 5.