Bentuk
negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara
kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap
negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing -
masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri,
kepala negara, dan badan
perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan
dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2. Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi olehMajelis Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10
Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi
manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM
(Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun
deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa
depan] ini mungkin akan menjadi Magna
Carta internasional..."
Hak
asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1
Contoh
HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi
di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalismedan
anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus
Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomiatau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat
dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kesimpulan
Negara
kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan
tunggal, di manapemerintah pusat adalah
yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh pemerintah pusat
untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahankesatuan
diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di
negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat,
dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah
pusat. Sebaliknya, di negerafederal, negara
bagian (atau satuan subnasional
lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki
fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak
oleh pemerintah pusat.
Saran
Bentuk
negara mempunyai 2 macam bentuk negara , yaitu bentuk negara kesatuan dan
bentuk negara serikat. Yang dimana didalamnya mempunyai peranan yang sangat
penting. Selain adanya bentuk negara serikat dan bentuk negara kesatuan
didalamnya terdapat hak asasi manusia atau HAM dan demokrasi yang ada di
indonesia. Kesatuan , serikat, HAM, dengan demokrasi saling berkaitan satu sama
lain.
Sistem
Pemerintahan menurut Pancasila
1. Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk didalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum disini dihadapkan pada kekuasaan.
Pengertian negara hukum menurut UUD 45 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah juga dalam pengertian negara hukum material yaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, seperti Garis -garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang dsb.
3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Majelis ini menetapkan :
- Undang-Undang Dasar
- Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Mengangkat:
Kepala Negara (Presiden)
Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden)
Majelis ini memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis (Mandataris). Presiden wajib menjalankan putusan-putusan Majelis dan tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
4. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis.
Didalam penjelasan Undang-Undang Dasar 45 dijelaskan bahwa :
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the President ) .”
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada Dewan.
6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden ,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung kepada DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali itu Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk didalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum disini dihadapkan pada kekuasaan.
Pengertian negara hukum menurut UUD 45 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah juga dalam pengertian negara hukum material yaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, seperti Garis -garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang dsb.
3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Majelis ini menetapkan :
- Undang-Undang Dasar
- Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Mengangkat:
Kepala Negara (Presiden)
Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden)
Majelis ini memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis (Mandataris). Presiden wajib menjalankan putusan-putusan Majelis dan tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
4. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis.
Didalam penjelasan Undang-Undang Dasar 45 dijelaskan bahwa :
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the President ) .”
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada Dewan.
6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden ,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung kepada DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali itu Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
Bentuk Pemerintahan Indonesia menurut pancasila
Bentuk Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
Bentuk
Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk
pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas
pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya
sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles
menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain
metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga
mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan, Bentuk-bentuk
pemerintahan menurut Aristoteles adalah:
1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Berikut adalah bentuk
pemerintahan menurut Plato.
1. Aristrokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang
dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2. Timokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai
kemashuran dan kehormatan
3. Oligarki, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4. Demokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang)
sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Bentuk
Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik,
Emirat, Federal, dan negara Kota.
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:
1. Republik Absolut
Ciri republik absolut
adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai
politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2. Republik
Konstitusional
Ciri republik
konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan
dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik
konstitusional.
3. Republik
parlementer
Ciri Republik
Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden
tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan
perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Lembaga
Negara
- Sebelum amandemen
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
a. MPR
v Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan
tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
v Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan
utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
b. PRESIDEN/WAPRES
v Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai
mandataris MPR
v Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
v Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif
(executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
v Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
v Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang
dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya.
c. DPR
v Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan
presiden.
v Memberikan persetujuan atas PERPU.
v Memberikan persetujuan atas Anggaran.
v Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban presiden.
d. DPA DAN BPK
v Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir
lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan
yang sangat minim.
e. MA
v Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata
Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
- Sesudah amandemen
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
a. MPR
v Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
v Menghilangkan supremasi kewenangannya.
v Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
v Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
(karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
v Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
v Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
v Posisi dan kewenangannya diperkuat.
v Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di
tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU.
v Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan
Pemerintah.
v Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga
negara.
c. DPD
v Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
v Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan
Negara Republik Indonesia.
v Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah
melalui pemilu.
v Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain
yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
v Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
v Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
v Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
v Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. PRESIDEN
v Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
v Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada
DPR.
v Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua
periode saja.
v Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
v Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi
harus memperhatikan pertimbangan DPR.
v Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon
presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui
pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f. MAHKAMAH AGUNG
v Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan
keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
v Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
v Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
v Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan,
Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. MAHKAMAH KONSTITUSI
v Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution).
v Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
v Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
h. KOMISI YUDISIAL
v Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan
pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar